slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ahli Pidana Nilai Dakwaan JPU Kabur

Aas Arbi by Aas Arbi
15-06-2022 20:12:31
in Hukum, Kota Serang
Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ahli Pidana Nilai Dakwaan JPU Kabur

Prof Mudzakkir saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADAR BANTEN.CO.ID – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir menilai dakwaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara kasus dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penimbunan sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, kabur atau tidak memenuhinya syarat materil.

Hal tersebut diungkapkan Prof Mudzakkir saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan dari terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/6).

Baca Juga :

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Dalam keterangannya, Prof Mudzakkir mengatakan penerapan pasal 11, pasal 12, dan pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur, dan tidak tepat. Ada beberapa pasal yang berbenturan.

“Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (pasal 11-red), itu tidak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada paksaan dan ada korelasinya. Tapi pasal 11 tidak koneksi dengan pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya pasal 11,” kata Prof Mudzakkir.

Selain pasal 11 dan 12, Prof Mudzakkir mengatakan, pasal 23 UU Tipikor tidak bisa dihubungkan atau dijuntokan dengan pasal Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal 23, tidak boleh dijuntokan pasal 421 lagi. Itu terserap pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana. Cukup pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur,” kata Prof Mudzakkir.

Kemudian, Prof Mudzakkir mengungkapkan untuk penerapan pasal 55 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan. Tidak serta merta, mendakwakan lantaran pelaku lebih dari satu orang.

“Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya. Jika tidak digambarkan, dakwaannya kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan,” kata Prof Mudzakkir.

Ia mengungkapkan untuk perbuatan terdakwa Qurnia, dan bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan. Masing-masing mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksinya. Kalau itu jabatan yang diperintahkan sesuai tupoksi, tergerak karena tupoksi bukan jabatan. Kalau menyalahgunakan jabatan, maka tanggungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tanggungjawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya,” tegasnya.

Disisi lain, Prof Mudzakkir menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Kuangan dianggap tidak sah. Sebab, penyadapan dalam aturan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan. “Produknya tida sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri-red),” ungkap Prof Mudzakkir.

Ia menambahkan jika perkara yang telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya dianggap selesai atau tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

“Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh APIP. Penyelahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi,” kata Prof Mudzakkir.

Sementara itu, saksi ahli pidana lainnya yang juga guru besar fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Chairul Huda mengatakan hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus
dugaan pemerasan PJT dan TPS di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

“Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi-red), adanya penyertaan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa penyertanya. Ada banyak kategori yang menghubungkan, mempunyai jabatan tertentu, dilihat ada hubungan penyertaannya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya,” kata Prof Chairul.

Ia mengai, terkait adanya laporan dari atasan kepada bawahannya, adanya permintaan uang oleh bawahannya. Namun tanpa sepengetahuan atasannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.

“Didalam hukum pidana indonesia, sebelum terjadinya delik, dan pada saat terjadinya delik. Itu tidak bisa dinyatakan penyertaan. Tidak kepesertaan setelah perbuatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta,” tutur Prof Chairul. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aditya

Tags: Bandara Soekarno-HattaBandara SoettaPengadilan Negeri SerangPengadilan Tipikor Serangpungli bandara soetta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jabatan Tiga Kepala Dinas di Pemkab Lebak dan Staf Ahli Bupati Lebak Kosong

Next Post

Cegah Fatalitas Kecelakaan, Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit

Related Posts

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi
Berita Utama

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

by Fahmi
Minggu, 7 Juni 2026 17:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, bernama Andre Robiyansa ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran...

Read moreDetails

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Next Post
Cegah Fatalitas Kecelakaan, Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit

Cegah Fatalitas Kecelakaan, Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit

RSUD Balaraja Memiliki Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu Catheterization Laboratory 

RSUD Balaraja Memiliki Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu Catheterization Laboratory 

Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota

Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

Jumat, 12 Juni 2026 22:55
Dekopinwil benahi koperasi

Dekopinwil Banten Siap Benahi Koperasi, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 12 Juni 2026 22:40
Rokok ilegal merak

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 22:34
Pendidikan Pandeglang

Bupati Pandeglang Serahkan Lahan  26,5 Hektar Calon Sekolah Terintegrasi ke Kemendikdasmen

Jumat, 12 Juni 2026 22:25
Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Jumat, 12 Juni 2026 18:58
Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 12 Juni 2026 18:22
BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

Jumat, 12 Juni 2026 22:55
Dekopinwil benahi koperasi

Dekopinwil Banten Siap Benahi Koperasi, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 12 Juni 2026 22:40
Rokok ilegal merak

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 22:34
Pendidikan Pandeglang

Bupati Pandeglang Serahkan Lahan  26,5 Hektar Calon Sekolah Terintegrasi ke Kemendikdasmen

Jumat, 12 Juni 2026 22:25
Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Jumat, 12 Juni 2026 18:58
Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 12 Juni 2026 18:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

by Mastur Huda
Jumat, 12 Juni 2026 22:55

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Koordinator Wilayah (Korwil) BGN, Asep Royani, menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap...

Dekopinwil benahi koperasi

Dekopinwil Banten Siap Benahi Koperasi, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa

by Yusuf Permana
Jumat, 12 Juni 2026 22:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Banten periode 2026-2030 berkomitmen melakukan pembenahan sektor koperasi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak