SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Radianto divonis pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (30/6).
Radianto dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp36 juta pada Jumat (12/11/2021). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.
Dalam putusan tersebut, Radianto juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama dua bulan. “Dan denda Rp50 juta,” ujar Atep dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.
Selain Radianto, terdakwa lainnya yakni Fahrudin selaku pegawai pemerintah non-ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejati Banten Subardi.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1,8 tahun untuk Radianto. Sedangkan Fahrudin 1,5 tahun penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut dikarenakan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan terhadap kedua terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya,” kata Atep.











