slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dana Covid-19 Rp3 Miliar: Kejari Serang Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
20-07-2022 13:46:08
in Hukum
Staf Ahli Ditahan, Walikota dan Pejabat Kota Serang Belum Menjenguk

Net. ILUSTRASI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang telah mengantongi calon tersangka kasus Dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan Covid-19 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar.

“Sudah ada (calon tersangka-red) terkait kasus dana Covid-19 itu, sebentar lagi ditetapkan (tersangka-red),” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (19/7).

Baca Juga :

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Ia mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut rencananya dilakukan pada Selasa (19/7) melalui gelar perkara internal. Namun, gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut batal dilaksanakan. “Enggak jadi hari ini (kemarin-red), mungkin besok (hari ini-red),” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil membenarkan pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut hari ini. Namun, Rezkinil tidak memberitahukan identitas dan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut. “Iya udah mau gelar (penetapan tersangka-red),” ujar Rezkinil.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi ini dilakukan di tahun 2020 untuk penanggulangan dampak wabah. Dari bantuan Rp3 miliar, terealisasi Rp2,6 miliar.

Bantuan itu harusnya ditujukan untuk warga yang terdampak dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat. Tapi, pelaksanannya diduga menyimpang dan tidak sesuai sasaran. “Hasil penyidikan diduga penyalahgunaan bantuan Gubernur Banten pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak sesuai dengan sasaran kegiatan,” kata Freddy kepada wartawan, Jumat (25/3).

Perintah penyidikan atas perkara ini sudah diterbitkan sejak Februari 2022 melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Serang Nomor PRINT-635/M.6.10/Fd.1/02/2020. Lebih dari 70 orang saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Serang.

“Kami telah memanggil beberapa, dari 80 sebagian besar dari pihak peserta pelatihan, ada beberapa pegawai pemerintah yang telah kita panggil dan itu telah berlansung,” kata Freddy.

Freddy menuturkan, tim penyidik juga masih bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Dalam waktu dekat akan ditentukan siapa calon tersangka setelah gelar perkara.

“Setelah selesai penyidikan kami akan lakukan gelar perkara untuk kami tentukan siapa yang bertanggung jawab, baik itu dari sisi penyelenggara pemerintah maupun dari sisi swasta,” tutur Freddy. (fam/air)

Tags: Kasus Dana Covid-19 Rp3 Miliarkejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Limbah Pasir Tumpah ke Jalan Rangkasbitung-Leuwidamar

Next Post

Eks Kades Kamaruton Didakwa Korupsi Rp546 Juta

Related Posts

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun
Berita Utama

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 09:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dihukum 4 tahun penjara oleh majelis...

Read moreDetails

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Next Post
Eks Kades Kamaruton Didakwa Korupsi Rp546 Juta

Eks Kades Kamaruton Didakwa Korupsi Rp546 Juta

Sanuji Ingatkan CPNS Jangan Langsung Hutang

Sanuji Ingatkan CPNS Jangan Langsung Hutang

Tangguh Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Epicentrum Krisis Ekonomi Global

Tangguh Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Epicentrum Krisis Ekonomi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak