SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus perceraian di kalangan ASN di Pemerintahan Kabupaten Serang masih banyak terjadi, penyebabnya bak cerita layangan putus.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Serang dalam kurun waktu enam bulan dari Januari hingga Juni 2022, ada 22 kasus cerai gugat.
Cerai gugat ini ialah perceraian yang diajukan dari pihak istri kepada suami, sedangkan perceraian yang diajukan pihak suami ada empat kasus.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Jubaedah mengatakan, kasus perceraian di kalangan ASN Pemkab Serang disebabkan oleh faktor ekonomi dan adanya orang ketiga.
“Kebanyakan memang dari pihak istri yang menggugat cerai,” katanya.
Jubaedah menilai, kendati dari segi finansial terpenuhi, namun hal itu belum bisa menjamin keharmonisan rumah tangga.
“Selain faktor ekonomi, adanya orang ketiga jadi penyebab istri gugat cerai,” katanya.
Terkait kasus perceraian di kalangan ASN ini, Jubaedah mengaku, Pengadilan Agama Serang telah membuat MoU dgn Bupati Serang dalam rangka memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak terkait dengan Hak Istri yg diceraikan dan kewajiban bagi suami (ASN) untuk tetap memberikan nafkah kepada anaknya.
“Meski resmi cerai, kami harus memastikan bahkan istri dan anak mendapat hak-haknya seperti nafkah, pembagian harta dan lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Daru
Editor: Agung S Pambudi











