SERANG – Tren perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Serang tahun ini cukup tinggi, mencapai 39 kasus. Penggugat cerai didominasi perempuan, rata-rata dipicu faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembinaan dan Disiplin Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Fahirohim mengungkapkan, pihaknya setiap tahun menerima laporan gugatan cerai dari ASN di lingkungan Pemkab Serang. Gugatan cerai ASN mayoritas diterimanya dari sektor pendidikan.
“Tahun ini ada 39 kasus perceraian ASN, 23 gugatan diterimanya dari ASN yang berprofesi sebagai guru,” ungkap pria yang akrab disapa Ohim yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ustad Uzair, Kota Serang, Senin (17/9).
ASN lain yang menggugat cerai, kata Ohim, berada pada sektor tenaga kesehatan, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang, RSUD dr Dradjat Prawiranegara, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Dari 39 kasus gugatan cerai ASN yang ditanganinya, sebanyak 23 kasus cerai sudah dikeluarkan surat izinnya. 13 gugatan cerai lainnya masih dalam proses penanganan. “Tiga kasus dibatalkan, tidak jadi cerai,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya dari penggugat, kasus perceraian ASN rata-rata dipicu faktor ekonomi mencapai 18 kasus dan perselingkuhan 10 kasus. Penyebab lainnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta faktor kesehatan atau pasangannya menderita penyakit sehingga digugat cerai. Ada juga yang beralasan pendapatan istri lebih besar ketimbang suami. “Penggugat cerai ASN didominasi perempuan, mencapai 24 orang, sisanya laki-laki,” ujarnya.
Senada diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Karir pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. Pihaknya dalam kasus gugatan cerai ASN memiliki peran untuk menasihati dan memberikan izin ASN yang akan bercerai. Namun, ASN yang akan mengajukan perceraian ke BKPSDM rata-rata keputusannya sudah bulat. “Jadi, pas mereka (penggugat cerai-red) datang ke sini, sudah susah dinasihati,” terangnya.
Ditegaskan Surtaman, pihaknya bisa saja tidak mengeluarkan izin perceraian ASN apabila alasan pengajuan cerai tidak jelas. Semisal, alasan cerai karena tidak harmonis atau bohong soal perselingkuhan. “Kalau yang begitu (alasan tidak harmonis dan bohong soal selingkuh-red), biasanya kita tahan dulu perizinan cerainya. Selalu kita perlambat, ada yang sampai setahun, berharap mereka mendapat hidayah,” jelasnya.
Surtaman menambahkan, angka kasus gugatan cerai ASN setiap tahunnya fluktuatif. Untuk meningkatkan pelayanan konsultasi, pihaknya berencana merekrut karyawan lulusan psikologi. “Kita juga ada tawaran kerja sama dengan DKBP3A (Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-red) untuk konsultasi ASN,” pungkasnya. (Rozak/RBG)











