SERANG – Pengajuan perceraian pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang per 8 Februari tahun ini sudah mencapai 23 kasus. Mayoritas kasus dilatarbelakangi faktor ekonomi, selain adanya pihak ketiga atau perselingkuhan.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Fahirohim, kasus perceraian pegawai ASN di lingkungan Pemkab Serang dari tahun ke tahun terus meningkat. Dimulai dari 2014, kasus perceraian sebanyak 27 kasus, meningkat pada 2015 mencapai 43 kasus. Pada 2016, kasus perceraian kembali meningkat menjadi 47 kasus. Begitu pula di tahun berikutnya, yakni pada 2017 mencapai 47 kasus.
“Tahun ini, dari 1 Januari sampai 8 Februari, sudah ada 23 pengajuan cerai dari pegawai ASN,” ungkap Fahirohim yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ustaz Uzair, Kota Serang, Selasa (13/2).
Ke-23 ASN yang mengajukan perceraian, kata Fahirohim, didominasi perempuan dengan 14 kasus atau 61 persen. Sisanya, ASN berjenis kelamin laki-laki dengan sembilan kasus. Fahirohim juga mengungkapkan, dari 23 ASN yang mengajukan perceraian tahun ini mayoritas berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), mencapai 15 orang. Lainnya, dari Dinas Kesehatan (Dinkes), kecamatan, RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Fahirohim menambahkan, kasus perceraian ASN rata-rata dilatarbelakangi faktor ekonomi, selain adanya pihak ketiga atau kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lebih lengkap lihat grafis. “Rata-rata alasannya soal ekonomi,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Agus Erwana memastikan, kasus perceraian ASN tidak akan mengganggu kinerjanya di pemerintahan. Agus berpendapat, faktor ekonomi tidak bisa dijadikan alasan ASN untuk bercerai lantaran pendapatan mereka justru meningkat. “Faktor ekonomi dari mana? Tidak bisa dijadikan alasan itu,” tegasnya.
Agus pun mengaku, segera memastikan persoalan sebenarnya ASN yang mengajukan perceraian. “Harusnya saya yang tanda tangan. Mungkin ini (23 kasus perceraian ASN-red) baru pengajuan saja,” ujar Agus yang juga menjabat Asisten Daerah (Asda) I Pemkab.
Menurut pria berkumis dan beralis tebal itu, perceraian ASN dilatarbelakangi ego dalam rumah tangga. Hal itu dilihat dari usia rata-rata ASN yang mengajukan perceraian di atas 50 tahun. “Umur segitu (rata-rata 50 tahun-red) emosi lagi tinggi-tingginya. Saya minta bersabar dan bersyukur menghadapi cobaan di rumah tangga. Kalau sudah tua begitu, masa mau menikah lagi,” ucapnya.
Meski demikian, Agus berjanji, akan mencoba memecahkan permasalahan kasus perceraian ASN. Agus pun akan meminta kepada yang bersangkutan agar tidak mengedepankan emosi. “Kuncinya bersyukur dan sabar saja. Nanti kita coba carikan penyelesaian masalahnya,” pungkasnya. (Rozak/RBG)