LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Proses rekrutmen Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) yang dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak telah ‘disusupi’ oleh anggota partai politik (parpol). Itu diketahui setelah verifikasi berkas administrasi dilakukan.
Berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi, Bawaslu mencatat, dari 532 pelamar Panwascam, 41 di antaranya terindikasi merupakan anggota Parpol. Data mereka tercantum pada database anggota Parpol.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam Deni Wahyudin. Katanya, keterlibatan 41 pelamar itu diketahui saat pihaknya mencoba menginput data Nomer Induk Kependudukan (NIK) para pelamar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jadi gini, ada 41 orang yang namanya tercantum sebagai anggota Parpol, itu kita ketahui setelah kita melakukan kroscheck dengan memeriksa data satu persatu pelamar pada Sipol,” kata Deni saat ditemui di Bawaslu Lebak, Rangkasbitung, Senin 11 Oktober 2022.
Deni mengaku bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah yang banyak, bahkan mungkin jumlah terbanyak anggota Parpol yang melamar sebagai Panwascam di Banten.
Pihaknya pun langsung mengambil tindakan dengan memanggil ke 41 orang itu satu persatu untuk memberikan klarifikasi perihal status mereka yang tercantum sebagai anggota Parpol.
“Adapun upaya Bawaslu yang pertama adalah memanggil dan meminta klarifikasi dari ke-41 orang itu. Apakah benar mereka anggota Parpol atau bukan, karena mereka ini bukan hanya dari satu Parpol tapi beberapa Parpol, baik dari Parpol besar maupun kecil,” ucapnya.











