LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Samsat Rangkasbitung menyiapkan sejumlah doorprize khusus untuk warga yang membayar tunggakan pajaknya.
Adapun doorprize yang akan diberikan seperti dispenser, roce cooker bahkan satu unit sepeda gunung kekinian.
Kepala UPTD Samsat Rangkasbitung Herman mengatakan, puluhan doorprize itu bisa didapatkan oleh setiap warga dengan cara membayar pajak secara langsung di kantor UPTD Samsat Rangkasbitung dalam periode 1-31 Oktober 2022.
“Ya perminggu kemarin doorprize ini sudah kita siapkan khusus untuk para penunggak pajak. Nantinya, setiap penunggak yang membayar pajak pada hari itu juga akan diberikan nomer undian, yang nantinya akan ditukarkan dengan hadiah. Dan dihari itu juga sang penunggak bisa membawa hadiah usai membayar pajak, dan ini berlaku setiap hari sampai tanggal 31 Oktober nanti,” kata Herman saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 13 Oktober 2022.
Herman mengatakan, pemberian doorprize ini diberikan sebagai rangka perayaan hari jadi Provinsi Banten yang ke 22. Selain doorprize, Herman menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 tahun 2022 tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak.
Berlandaskan Pergub itu, pihaknya membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga pengurangan pokok PKB sebanyak 20 persen, untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
“Berbagai upaya terus kita untuk menggenjot perolehan pajak di Lebak ini, salah satunya dengan melakukan pemutihan terhadap denda tunggakan pajak juga pemberian doorprize. Kita harap ini dapat memberikan motivasi kepada warga untuk membayar pajak kendaraan mereka,” katanya.
Ia menuturkan, Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sendiri sangatlah ingin memulihkan perokonomian di Banten dan menyelaraskannya dengan program pembangunan. Untuk itu, ia berharap penghapusan denda tunggakan pajak ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat.
Lebih jauhnya, Herman mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak itu, apalagi kata Herman, kini pembarayan pajak bisa semakin mudah dengan tersedianya aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal maupun melalui layanan Samsat Sonten Drive Thru.
“Bayar pajak sekarang semakin mudah, bisa online maupun offline. Kita juga sudah buka layanan drive thru di Rangkasbitung yang buka setiap hari kerja dari siang hingga malam hari. Untuk itu kita harap warga dapat memanfaatkan berbagai program ini, khususnya sebelum diberlakukannya pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yang mana pada UU itu setiap kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati, akan ada penghapusan secara administrasi alias kendaraan tersebut akan dicap sebagai kendaraan bodong,” tandasnya.
Ikbal, salah satu pembayar pajak di Samsat Rangkasbitung mengaku tidak akan menyia-nyiakan kesempatan pemutihan denda pajak itu, pasalnya motor bebek kesayangannya sendiri sudah menungak pajak hampir 2 tahun lamanya.
“Alhamdulillah tadi udah bayar pajak, dan enggak nyangka juga pas beres bayar pajak saya dikasih nomer yang ternyata itu nomer undian doorprize. Dan alhamdulillah nya tadi saya dapat rice cooker, jadi lumayan lah buat di kontrakan,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: A Rozak











