PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mencuatnya laporan dugaan kecurangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Labuan mendapat perhatian serius Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat.
Dia mendesak agar Pemkab melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan dan mengganti seluruh agen e-Waroeng di Kecamatan Labuan karena dinilai telah melanggar Pedoman Umum (Pedum) BPNT.
Menurut Habibi, persoalan yang sudah terjadi sejak setahun lalu tersebut harus segera diselesaikan agar masyarakat miskin tidak menjadi korban keserakahan oknum pada program BPNT.
“Harus segera dievaluasi. Kita akan panggil semua pihak. Jangan lagi masyarakat dijadikan korban,” kata Habibi tegas, Jumat (11/11).
Habibi juga mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan atas persoalan tersebut karena telah menyalahi aturan perundang-undangan.
“Segera lakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. Apabila terbukti benar, lakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, sebagai efek jera,” ujarnya.
Habibi menyayangkan minimnya pengawasan dari Pemkab Pandeglang maupun instansi terkait terhadap persoalan itu. Oleh karena itu, Pemkab diminta segera bertindak tegas agar persoalan tersebut segera terselesaikan.
“Ini kan sudah lama terjadi, kenapa dibiarkan? Kalau Pemkab tidak tahu, itu bohong, masa iya nggak tahu,” katanya.
Persoalan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Independent Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten menduga adanya kecurangan dalam proyek BPNT Kecamatan Labuan. Lembaga itu melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang dengan nomor aduan 007/LAPDU/LIPP/XI/ 2022.(*)
Reporter : Adib
Editor: Ahmad Lutfi










