LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bermodalkan beberapa kunci gembok, dan besi rakitan, JS (43), warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berhasil membobol sebuah bengkel sparepart mobil yang ada di Kampung Kandang Dapi, Desa Cicaringin, Kecamatan Gunung Kencana.
Berbagai kunci ‘sakti’ rakitan itu digunakan oleh JS untuk membobol gembok bengkel yang di ketahui milik Martini (36) warga Gunung Kencana. JS yang berhasil membobol bengkel milik Martini pun langsung menggasak habis berbagai sparepart juga ban mobil bekas.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan aksi pencurian JS. Katanya, aksi ktu dilakukannya pada tanggal 2 November 2022 lalu.
“Aksi JS ini diketahui setelah pemilik bengkel melihat kondisi bengkelnya yang sudah terbuka pada pagi hari. Pemilik bengkel kaget dengan hilangnya berbagai sparepart mobil yang dirinya simpan di bengkel tersebut,” kata Kapolres Lebak, Minggu 20 November 2022.
Kapolres menuturkan, aksi JS ini dilakukannya seorang diri. Dirinya beraksi menggunakan berbagai kunci sakti yang dirinya sudah siapkan jauh-jauh hari.
“Dan untuk mengangkut sparepart hasil curian, JS ini menggunakan mobil yang juga sudah JS siapkan jauh-jauh hari,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pihaknya yang sudah mendapatkan laporan tentang kejadian pembobolan bengkel di Gunung Kencana langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi juga rekaman CCTV disekitaran tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, pada 18 November 2022 kemarin pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Adapun kerugian yang disebabkan oleh aksi pelaku mencapai Rp10 juta.
“Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 unit kunci gembok rakitan, 2batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S, 3 buah ban mobil bekas hasil curian dan sebuah tas selempang yang bertuliskan LEVIS’S berwarna coklat.
Untuk barang hasil curiannya, kata IPTU Andi, sudah dijual kepada penadah menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) melalui grup jual beli di Facebook.
“Semua sparepart sudah dijual kepada penadah melalui sistem COD, tinggal menyisakan 3 ban bekas saja. Sekarang kita lagi lidik, siapa penadah barang-barang hasil curian itu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: Yusuf Permana











