slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mabuk Akibat Miras, Remaja Asal Cikande Diperkosa Teman Facebook

Redaksi by Redaksi
30-11-2022 14:28:02
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SA (13) siswi SMP asal Cikande, Kabupaten Serang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman faceboknya. Korban diperkosa setelah dibuat mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Minggu (10/7) malam lalu. Ketika itu, korban dihubungi pelaku RA (19) untuk diajak main. “Awalnya korban ini dihubungi oleh pelaku yang dikenal melalui Facebook. Korban ini oleh pelaku diajak main pada Minggu (10/7) malam lalu,” ujar Yudha, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga :

Kasus Kekerasan Seksual Mencuat Kembali, Wali Kota Tangsel Tegaskan Satgas di 54 Kelurahan Turun Tangan

Kapolres Tangsel Tegaskan Tak Ada Tempat Bersembunyi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jaga Predikat Kota Ramah Anak, Polres Tangsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Dalam 3 Bulan, 8 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tangsel

Ajakan main pelaku tersebut diterima korban. Pelaku kemudian menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor. “Korban ini oleh pelaku dibawa ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande,” kata Yudha didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.

Saat berada di lokasi, pelaku yang sudah menyiapkan miras mengajak korban untuk menenggaknya. Namun ajakan itu sempat ditolak oleh korban. Pelaku kemudian memaksa dan membujuk korban agar mau menenggak miras tersebut.

Korban yang termakan bujukan pelaku akhirnya menenggak miras hingga mabuk. Korban yang sudah tidak berdaya oleh pelaku kemudian disetubuhi. “Sebelum disetubuhi korban ini dipaksa untuk minum minuman keras, setelah menenggak minuman keras itu, korban ini mabuk dan disetubuhi,” kata Yudha.

Setelah disetubuhi, korban yang kembali sadar diantar pulang pelaku ke rumahnya. Saat tiba di rumah, korban dalam kondisi murung. Perilaku korban yang tidak biasa itu membuat orang tuanya curiga. Korban pun ditanya. Namun, saat ditanya korban memilih untuk merahasiakan kejadian pahit yang baru dialaminya. “Awalnya korban tidak berani berterus-terang,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.

Korban akhirnya mau menceritakan perbuatan pelaku setelah terus dibujuk orang tuanya. Mendengar pengakuan anak gadisnya itu, orang tua korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Serang. “Setelah anaknya ini ngaku, orang tua korban ini melapor ke polres,” kata Yudha.

Penyelidik yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti dirasa lengkap dan bersesuaian dengan keterangan saksi dan korban, penyelidik menaikan status perkara tersebut ke penyidikan. “Hasil visum memang didapati ada robekan di kelamin korban,” kata Yudha.

Setelah perkara tersebut naik tahap penyidikan, warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande itu dilakukan penangkapan oleh polisi di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11) malam. “Pelaku sudah dilakukan penangkapan Minggu malam kemarin sekira pukul jam 11 malam,” ujar Yudha.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal. Oleh penyidik, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Tags: Pemerkosaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Barang Bukti 119 Perkara Dimusnahkan, Kajari Serang: Paling Banyak Kasus Narkotika

Next Post

UMK Lebak 2023 Naik 6 Persen, Padahal Serikat Pekerja Ajukan 13 Persen

Related Posts

Kasus Kekerasan Seksual Mencuat Kembali, Wali Kota Tangsel Tegaskan Satgas di 54 Kelurahan Turun Tangan
Berita Utama

Kasus Kekerasan Seksual Mencuat Kembali, Wali Kota Tangsel Tegaskan Satgas di 54 Kelurahan Turun Tangan

by Syaiful Adha
Rabu, 2 Juli 2025 19:23

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangsel menyatakan telah mengaktifkan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Wali Kota Tangsel,...

Read moreDetails

Kapolres Tangsel Tegaskan Tak Ada Tempat Bersembunyi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jaga Predikat Kota Ramah Anak, Polres Tangsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Dalam 3 Bulan, 8 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tangsel

Kabur Tinggalkan Rumah, Dua Remaja di Bawah Umur Malah Disetubuhi Pacar

Kasus Kekerasan Seksual Anak Kembali Marak, Polda Banten: Ada Puluhan Kasus

DPRD Lebak Soroti Maraknya Kasus Pencabulan, Serukan Tindakan Tegas

Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja Penyandang Disabilitas Mental Asal Pontang Ditangkap Polres Serang

Gadis Remaja Disabilitas Mental Asal Pontang Dirudapaksa Tetangga

Gara-gara Ada Bekas Cupangan, Kasus Rudapaksa Terhadap Siswi SD Asal Kibin Terungkap

Next Post

UMK Lebak 2023 Naik 6 Persen, Padahal Serikat Pekerja Ajukan 13 Persen

Semakin Jadi Andalan Masyarakat, Volume Transaksi BRImo Tembus Rp 2,000 Triliun Meningkat 2 Kali Lipat

Semakin Jadi Andalan Masyarakat, Volume Transaksi BRImo Tembus Rp 2,000 Triliun Meningkat 2 Kali Lipat

Keberadaan Media Cetak di Banten Masih Dibutuhkan

Keberadaan Media Cetak di Banten Masih Dibutuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gerakan Safari Subuh Tangsel

Pemkot Tangsel Siapkan Digitalisasi Masjid lewat Gerakan Safari Subuh

Selasa, 2 Juni 2026 12:54
Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Selasa, 2 Juni 2026 12:27
Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK

Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK

Selasa, 2 Juni 2026 12:17
Pelatih SSB Citra Nilai Diskualifikasi Tidak Sesuai Prosedur, Soroti Mekanisme Protes di Final

Pelatih SSB Citra Nilai Diskualifikasi Tidak Sesuai Prosedur, Soroti Mekanisme Protes di Final

Selasa, 2 Juni 2026 11:55
Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Selasa, 2 Juni 2026 11:13
Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Selasa, 2 Juni 2026 10:41
Gerakan Safari Subuh Tangsel

Pemkot Tangsel Siapkan Digitalisasi Masjid lewat Gerakan Safari Subuh

Selasa, 2 Juni 2026 12:54
Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Selasa, 2 Juni 2026 12:27
Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK

Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK

Selasa, 2 Juni 2026 12:17
Pelatih SSB Citra Nilai Diskualifikasi Tidak Sesuai Prosedur, Soroti Mekanisme Protes di Final

Pelatih SSB Citra Nilai Diskualifikasi Tidak Sesuai Prosedur, Soroti Mekanisme Protes di Final

Selasa, 2 Juni 2026 11:55
Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Selasa, 2 Juni 2026 11:13
Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Selasa, 2 Juni 2026 10:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gerakan Safari Subuh Tangsel

Pemkot Tangsel Siapkan Digitalisasi Masjid lewat Gerakan Safari Subuh

by Agung S Pambudi
Selasa, 2 Juni 2026 12:54

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin, mengajak seluruh pengurus masjid di wilayahnya...

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 2 Juni 2026 12:27

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bicara soal sengketa aset dengan Pemkab Serang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak