SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SA (13) siswi SMP asal Cikande, Kabupaten Serang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman faceboknya. Korban diperkosa setelah dibuat mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Minggu (10/7) malam lalu. Ketika itu, korban dihubungi pelaku RA (19) untuk diajak main. “Awalnya korban ini dihubungi oleh pelaku yang dikenal melalui Facebook. Korban ini oleh pelaku diajak main pada Minggu (10/7) malam lalu,” ujar Yudha, Rabu 30 November 2022.
Ajakan main pelaku tersebut diterima korban. Pelaku kemudian menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor. “Korban ini oleh pelaku dibawa ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande,” kata Yudha didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Saat berada di lokasi, pelaku yang sudah menyiapkan miras mengajak korban untuk menenggaknya. Namun ajakan itu sempat ditolak oleh korban. Pelaku kemudian memaksa dan membujuk korban agar mau menenggak miras tersebut.
Korban yang termakan bujukan pelaku akhirnya menenggak miras hingga mabuk. Korban yang sudah tidak berdaya oleh pelaku kemudian disetubuhi. “Sebelum disetubuhi korban ini dipaksa untuk minum minuman keras, setelah menenggak minuman keras itu, korban ini mabuk dan disetubuhi,” kata Yudha.
Setelah disetubuhi, korban yang kembali sadar diantar pulang pelaku ke rumahnya. Saat tiba di rumah, korban dalam kondisi murung. Perilaku korban yang tidak biasa itu membuat orang tuanya curiga. Korban pun ditanya. Namun, saat ditanya korban memilih untuk merahasiakan kejadian pahit yang baru dialaminya. “Awalnya korban tidak berani berterus-terang,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Korban akhirnya mau menceritakan perbuatan pelaku setelah terus dibujuk orang tuanya. Mendengar pengakuan anak gadisnya itu, orang tua korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Serang. “Setelah anaknya ini ngaku, orang tua korban ini melapor ke polres,” kata Yudha.
Penyelidik yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti dirasa lengkap dan bersesuaian dengan keterangan saksi dan korban, penyelidik menaikan status perkara tersebut ke penyidikan. “Hasil visum memang didapati ada robekan di kelamin korban,” kata Yudha.
Setelah perkara tersebut naik tahap penyidikan, warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande itu dilakukan penangkapan oleh polisi di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11) malam. “Pelaku sudah dilakukan penangkapan Minggu malam kemarin sekira pukul jam 11 malam,” ujar Yudha.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal. Oleh penyidik, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











