SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Komnas Anak Provinsi Banten Senin 12 Desember 2022 mendatangi pondok pesantren (ponpes) di Kasemen, Kota Serang yang menjadi tempat kasus pencabulan santriwati. Kedatangan Komnas Anak Banten tersebut untuk memberikan advokasi.
“Komnas Anak Provinsi Banten, Senin kemarin bergerak melakukan advokasi ke pesantren yang menjadi lokasi kejadian kasus pencabulan,” kata Hendry Gunawan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 13 Desember 2022.
Gunawan mengatakan, kedatangan mereka diterima dengan baik oleh keluarga besar pondok pesantren. Tim Komnas Anak kata dia juga diajak berkeliling untuk melihat beberapa kobong atau ruang kamar santri yang ada di lokasi. “Kami diterima baik disana,” ujar Gunawan.
Selain mendatang tempat ponpes, tim Komnas Anak Banten kemudian mendatangi rumah salah satu korban berinisial AP. Dari Pertemuan awal dengan korban AP, ia cukup antusias dan banyak bercerita tentang kegiatannya sehari-hari baik di pesantren, di sekolah, dan cita-cita yang ingin diwujudkannya.
“Disepakati dari pertemuan awal tersebut akan diagendakan kembali pendampingan psikologis lanjutan untuk mengatasi trauma para korban,” kata Gunawan.
Dari Pendampingan awal yang telah dilakukan, Komnas Anak Provinsi Banten sambung Gunawan mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk bisa terus sama-sama memantau berbagai kejadian yang dihadapi anak-anak dengan melihat, bertanya, dan bercerita bersama tentang bagaimana keseharian anak-anak baik di sekolah, lingkungan bermain, dan juga circle pertemanan di anak.
“Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga mendesak APH untuk menuntut pelaku seberat-beratnya karena telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Gunawan.
“Selain itu pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (pimpinan pesantren) dan melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari 1 orang korban. dan pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lainnya berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,”tambah Gunawan.
Sebelumnya, MR (49) pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang diamankan petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (10/12). Ia diamankan polisi atas laporan kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan tiga orang santriwatinya. Mereka, SU (14), IS (11) dan AP (15). “Iya terlapor sudah kami amankan,” ujar David Minggu 11 Desember 2022. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











