CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang hilang atau rusak akan diganti dengan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.
Kebijakan itu berlaku seiring dengan adanya keputusan dari pemerintah pusat tepatnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Yang KTP nya rusak, hilang, gak usah hawatir bisa IKD,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus melalui sambungan telepon, Minggu 18 Desember 2022.
Dijelaskan Nufus, kedepan, data kependudukan seperti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) akan tersimpan di aplikasi IKD. Sehingga masyarakat tidak perlu membawa bentuk fisik KTP Elektronik maupun KK, semua identitas kependudukan tersebut akan terdapal dalam aplikasi yang diinstal di handphone milik masyarakat.
Untuk bisa memiliki IKD, masyarakat cukup download aplikasi IKD di Playstore dan menginstalnya di handphone masing-masing. Kemudian untuk aktivasi, masyarakat bisa datang ke kanto Disdukcapil Kota Cilegon atau ke kantor kecamatan sesuai domisili masyarakat.
“Tahun depan sudah bisa juga di kantor kelurahan,” tutur Nufus.
Saat ini, lanjut Nufus, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi tentang IKD ke seluruh lapisan, bahkan untuk kalangan pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon sudah menjadwalkan pelayanan IKD.
IKD akan menjadi pengganti KTP elektronik. Hal ini menurutnya memiliki banyak kelebihan.
Kelebihan IKD dibandingkan KTP Elektronik pertama lebih praktis, karena masyarakat tidak lagi memegang fisik KTP dan tidak perlu lagi harus mengulang permohonan pembuatan saat KTP tersebut hilang.
Dengan IKD, identitas ada di HP yang terintegrasi dengan nomor HP masyarakat. Saat HP rusak masyarakat bisa kembali menginstal IKD di perangkat HP baru.
Selain itu, di IKD pun sudah terdapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Kartu Keluarga (KK), dan informasi tentang vaksinasi Covid-19.
Dengan seperti itu, saat melakukan kegiatan yang membutuhkan data tersebut masyarakat cukup menunjukkan aplikasi IKD.
Nufus menargetkan di tahun 2023 mendatang seluruh masyarakat di Kota Cilegon sudah memiliki IKD.
Reporter: Bayu Mulyana










