SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengejar 38 ribu debitur kredit macet Bank Banten. Sebab, jumlah total kredit bermasalah Bank Banten ini hampir mencapai Rp7 triliun.
“38 ribu debitur yang bermasalah ini kita cari keberadaan mereka,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat refleksi capaian kinerja Kejati Banten akhir tahun 2022, Kamis 22 Desember 2022 di Aula Kejati Banten.
Leo menjelaskan, pihaknya akan melakukan memanggil para debitur yang menunggak tersebut untuk ditagih komitmennya melunasi pinjaman.
Penyelesaian kredit macet tersebut tidak dapat dilaksanakan sekaligus karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kejati Banten. Oleh karenanya kejaksaan negeri jajaran Kejati Banten dilibatkan untuk menagih kredit macet Bank Banten. “Kejaksaan negeri juga kami libatkan (untuk menagih kredit macet-red),”ungkap pria berdarah Batak tersebut. (*)
FAHMI SAI
EDITOR : Merwanda











