SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten untuk penyelesaian kredit macet. Jaksa pada Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten harus bekerja ekstra bahkan hingga larut malam.
“Kalau di pidsus (pidana khusus-red) itu kerja sampai jam 12 malam itu biasa pak (menyebut tamu undangan-red) sekarang di Datun itu kerja sampai jam 10 malam, sekarang sudah tertagih Rp34,5 miliar,” Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat refleksi capaian kinerja Kejati Banten akhir tahun 2022, Kamis 22 Desember 2022 di Aula Kejati Banten.
Leo menjelaskan dalam kasus kredit macet Bank Banten pihaknya telah melakukan proses pemidanaan terhadap pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMM) tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 180 miliar lebih. “Kerugiannya Rp186 miliar,” ujar Leo.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin. Saat ini, keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. “Modusnya seperti apa? kredit ini sudah bermasalah tapi dikucurkan lagi. Sudah ada jaminan tapi itu diubah dan ditarik jaminan itu dan ditaruh ke tempat lain,” kata Leo.
Leo berharap, masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten agar menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional. “Serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat,” tutur Leo.
FAHMI SAI
EDITOR : Merwanda











