CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – AS (45) salah satu warga di Citangkil, Kota Cilegon tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kelakuan AS pun dilaporkan oleh istrinya ke Polres Cilegon. Atas dasar laporan itu, Polres Cilegon melalui Satreskrim pun mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres AKP Mochamad Nandar menjelaskan, perbuatan terlarang itu dilakukan pelaku kepada anak perempuannya yang berusia 14 tahun itu sejak Juli 2022 sampai 18 Desember 2022 sekira jam 23.00 Wib.
Aksi itu dilakukan di Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
“Awalnya AS tinggal bersama dengan korban Melati (bukan nama sebenarnya) dikarena pelapor saudari YI sekaligus istri dan ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022,” ujar Nandar, Kamis 12 Januari 2022.











