SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU Banten masih memberikan kesempatan kepada sepuluh bakal calon anggota DPD RI, untuk melakukan perbaikan berkas dukungan hingga 22 Januari 2023.
Diketahui, dari 26 bakal calon anggota DPD RI Dapil Banten, hanya 16 orang yang berkas dukungannya lebih dari tiga ribu pendukung sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos ke tahapan berikutnya. Sementara sepuluh bakal calon anggota DPD RI lainnya, berkasnya masih kurang dari tiga ribu dukungan, sehingga harus melakukan perbaikan.
“10 bakal calon DPD RI dapil Banten yang berkas dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. Silakan melakukan perbaikan hingga 22 Januari 2023,” kata Masudi kepada wartawan di Kantor KPU Banten, Senin, 16 Januari 2023.
Menurut Masudi, banyaknya berkas dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran ditemukan sejumlah kekurangan, mulai dari tidak ada tanda tangan yang memberi dukungan, tidak diunduh di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hingga syarat dukungan ganda.
“Setiap bakal calon anggota DPD RI diwajibkan memenuhi syarat dukungan tiga ribu fotocopy KTP, yang dilengkapi tanda tangan, terdaftar di Silon serta pendukungnya harus tersebar minimal di empat kabupaten kota se-Banten,” tegasnya.











