TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak sepuluh orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH Keadilan.
Pengajuan tersebut dilakukan guna membantu warga binaan menjalani proses hukum guna mendapat keadilan.
Hal tersebut terungkap saat kegiatan penyuluhan hukum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa 17 Januari 2023.
Paralegal LBH Keadilan Yeliza Umami menjelaskan, pengajuan permohonan bantuan hukum disampaikan para warga binaan akibat merasa proses hukumnya tidak wajar.
“Para tahanan ini kan tidak semuanya benar melakukan kejahatan seperti apa yang dituduhkan,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 18 Januari 2023.











