SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang secara resmi menutup aktivitas operasional peternakan ayam tanpa izin atau ilegal yang berada di empat Kelurahan, Kecamatan Walantaka, Kamis 19 Januari 2023.
Keempat peternakan berada di Kelurahan Cigoong, Kelurahan Lebangwangi, Kelurahan Cigoong dan Kelurahan Pabuaran.
Penutupan yang pimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi.
Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Heri Hadi dan personilnya, dilakukan pertama kali pada peternakan ayam ilegal di RT/RW 003/001 Lingkungan Pengasinan, Kelurahan Cigoong.
Terlihat bersama rombongan, pegawai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dinas perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai dinas tata ruang. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang sebagai dinas yang menangani pencemaran lingkungan.











