SERANG – Awal tahun 2023, Kejati Banten kembali membongkar kasus dugaan korupsi. Kali ini, kasus yang ditangani dari sektor perbankan. Kerugiannya mencapai Rp8 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Banten telah menetapkan pria berinisial NK tersangka. Dia diketahui sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara (gabungan bank BUMN) di Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, perkara tersebut mulai disidik sejak 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023.
“Berdasarkan hasil ekspose, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial NK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023,” kata Ricky beberapa waktu yang lalu.
Ricky mengungkapkan, NK dianggap paling bertanggungjawab dalam penyelewengan dana simpanan nasabah prioritas. Ia oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ricky.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, modus kejahatan NK adalah dengan cara menyalahgunakan kewenangan. Ia melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas dengan inisial AS pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya.
“Tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi debet,” ujar Ivan.
Transaksi pertama sambung Ivan dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp 6,6 miliar lebih. Kemudian, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp 1,8 miliar lebih.
“Tersangka mengirimkan uang ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ivan.
Ivan menuturkan, pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. “Bahwa Akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000,” kata Ivan.
Terkait penyelamatan keuangan negara, penyidik kata Ivan telah melakukan penyitaan aset milik tersangka pada Kamis 19 Januari 2023 lalu. Aset yang telah disita tersebut seperti mobil dan barang berharga lainnya.
“Aset milik tersangka yang dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil, dua unit laptop, satu unit ponsel serta puluhan dokumen terkait” ungkap pria berdarah Batak tersebut.
Ivan menjelaskan, selain penyitaan aset, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershopnya di Jalan Surya Kencana Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
“Bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023,” tutur Ivan. (Fah)











