SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diblokir kendaraannya. Untuk mengetahui denda pajak kendaraan bermotor (PKB), ada cara penghitungannya.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menerangkan, besaran denda PKB setiap bulannya yakni dua persen dari nilai PKB. “Kalau satu tahun, 25 persen,” terang Budi di ruang kerjanya, Kamis, 2 Februari 2023.
Kata dia, wajib pajak bisa menghitung sendiri berapa denda dan pokok pajak yang harus ia bayar. Apabila tunggakannya bertahun-tahun, maka denda dan pokok pajaknya dihitung per tahun kemudian dijumlah.
“Misalnya menunggak tiga tahun, maka dihitung tahun pertama 25 persen plus pajak, tahun kedua begitu juga, dan seterusnya. Nanti diakumulasikan,” terangnya. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang masih menunggak pajak untuk segera membayar pajak sebelum diblokir.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











