SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, masih ada 1.660.094 tanah yang belum bersertifikat. Pada akhir tahun 2022, BPN mengestimasi ada 5.004.771 bidang tanah se-Banten yang tersebar di 1.539 desa.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mengurusnya. “Untuk menghindari sengketa dan konflik,” ujar Rudi, Minggu, 5 Februari 2023.
Rudi memaparkan, 1.660.094 tanah yang belum bersertipikat itu terdiri dari bidang tanah terpetakan 440.345 dan belum terpetakan 1.219.749. Sedangkan yang sudah bersertipikat yakni 2.994.889 bidang yang terpetakan dan 349.788 bidang yang belum terpetakan.
Kata dia, sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Di Banten sendiri, sebanyak 28 ribu dipasang secara serentak. Adapun rincian banyaknya patok yang dipasang per kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Lebak memasang sebanyak 8 ribu patok, Kabupaten Tangerang sebanyak 6 ribu patok, Kabupaten Pandeglang sebanyak 5.700 patok, Kabupaten Serang sebanyak 5.600 patok, Kota Serang sebanyak 1.500 patok, Kota Tangerang Selatan sebanyak 500 patok, Kota Cilegon sebanyak 500 patok, dan Kota Tangerang sebanyak 200 patok.
“Tanda batas ini adalah kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya, karena seperti kita ketahui bahwa barang siapa yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku” ujar Rudi. Untuk itu perlu memasang tanda batas.
Selain itu, lanjutnya, GEMAPATAS ini memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten. Jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang kita miliki tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut anti cekcok. Kemudian proses sertipikasi akan cepat dan mencegah tanah diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan anti caplok.
Ia mengatakan, GEMAPATAS ini juga mempercepat proses PTSL. Apabila sudah ada tanda batas, maka akan mempercepat proses sertipikat.
Adanya tanda batas ini juga dapat menghindari mafia tanah. “Tahun ini target 80 ribu PTSL,” ujar Rudi.
Reporter: Rostinah Editor : merwanda











