slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jabatan Kades Terlalu Lama, UU Desa Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Merwanda by Merwanda
16-02-2023 11:13:27
in Hukum
Jabatan Kades Terlalu Lama, UU Desa Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Eliadi Hulu selaku pemohon memaparkan dalil-dalil permohonannya. Foto: Humas MK/Panji

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Masa jabatan kepala desa (Kades) dipandang terlalu lama. Maksimal seseorang dapat menjabat kades selama tiga periode atau selama 18 tahun. Ini bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme untuk mencegah abuse of power. Untuk itu, Eliadi Hulu, warga Desa Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Eliadi diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan terigistrasi dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023. Rabu, 15 Februari 2023, sidang uji materil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa digelar secara luring oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Eliadi dalam persidangan menyatakan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Karena berdasarkan
Pasal 39 ayat (1) UU Desa, kades diberikan hak menjabat selama 6 tahun dalam satu periode. Sementara dalam ayat (2), disebutkan kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Apabila ke depannya Pemohon hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa maka harus menunggu selama 6 tahun. Jika kepala desa yang terpilih di desa Pemohon dalam menjalankan pemerintahan desa selama 6 tahun ke depan ternyata tidak memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik atau tidak berkompeten atau kapabel, sehingga berdampak pada terhambatnya perkembangan dan kemajuan desa atau bahkan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat desa maka Pemohon harus menunggu selama 6 tahun ke depan untuk melakukan penggantian kepala desa,” kata Eliadi seperti dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 16 Februari 2023 dari website mkri.id.

Baca Juga :

APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Terkait Putusan MK Gratiskan SD dan SMP, di Tangsel Sudah Berjalan

Audiensi AMKI dan MK, Bahas Penguatan Literasi Konstitusi Melalui Media

Eliadi mengungkapkan, pengaturan lamanya masa jabatan dalam Pasal 39 UU Desa akan menimbulkan kemunduran demokrasi bagi masyarakat desa. Bagi sebagian masyarakat desa, wajah demokrasi dipahami dalam pelaksanaan pemilihan. Melalui pemilihan kades, masyarakat desa akan terangsang untuk terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan desa karena adanya rasa memiliki.

Namun, gairah masyarakat desa akan menurun jika pesta demokrasi desa digelar dalam kurun waktu cukup lama. Ditambah, kades diberikan kesempatan menjabat tiga periode. Anggapan pemenang pilkades hanya orang-orang itu saja akan terpatri di benak masyarakat desa. Apalagi, jika petahana mencalonkan diri untuk ketiga kalinya. Belum lagi peluang pilkades berjalantidak fair akibat perangkat-perangkat desa yang merupakan orang-orang loyal petahana.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mahkamah Konstitusi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Pembunuhan Wanita Cantik Pakai Kloset WC di Pandeglang

Next Post

Soal Pilgub Banten, Iti Tunggu Hasil Pemilu 2024

Related Posts

APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat
Tangerang

APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

by Syaiful Adha
Rabu, 1 Juli 2026 07:52

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menyerukan pentingnya penguatan etika profesi advokat menjelang revisi Undang-Undang (UU) Advokat yang...

Read moreDetails

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Terkait Putusan MK Gratiskan SD dan SMP, di Tangsel Sudah Berjalan

Audiensi AMKI dan MK, Bahas Penguatan Literasi Konstitusi Melalui Media

Moratorium Belum Dicabut, Jadwal Pilkades di Kabupaten Pandeglang Tak Jelas

Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang Tunggu Petunjuk Mendagri

Diminta Patungan Buat PSU Pilkada Serang, KPU Banten Bakal Gunakan SILPA Rp130 Miliar

Tidak Ada Kampanye di PSU Pilkada Kabupaten Serang

PKB Harap PSU Pilkada Kabupaten Serang Berlangsung Demokratis

Golkar Rapatkan Barisan Menangkan Andika-Nanang

Next Post
Soal Pilgub Banten, Iti Tunggu Hasil Pemilu 2024

Soal Pilgub Banten, Iti Tunggu Hasil Pemilu 2024

Film Horor Paling Diminati

Film Horor Paling Diminati

Marburg, Virus Mematikan yang Belum Ada Obatnya

Marburg, Virus Mematikan yang Belum Ada Obatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Rabu, 15 Juli 2026 08:33
Pandeglang Rawan Bencana, Relawan KSB Edukasi Siswa SMPN 2 Pulosari tentang Mitigasi

Pandeglang Rawan Bencana, Relawan KSB Edukasi Siswa SMPN 2 Pulosari tentang Mitigasi

Rabu, 15 Juli 2026 08:29
Siap-siap, Pemkot Serang Bakal Rotasi Pejabat ASN, Dishub Masuk Radar Evaluasi

Siap-siap, Pemkot Serang Bakal Rotasi Pejabat ASN, Dishub Masuk Radar Evaluasi

Rabu, 15 Juli 2026 07:49
Pemkot Serang Bakal Bangun Empat SMP Negeri Baru Mulai 2027

Pemkot Serang Bakal Bangun Empat SMP Negeri Baru Mulai 2027

Rabu, 15 Juli 2026 07:39
Bupati Maesyal Instruksikan Penguatan Program Prioritas Kesehatan Gratis

Bupati Maesyal Instruksikan Penguatan Program Prioritas Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 06:30
Relawan TIK Banten Edukasi 360 Murid Baru SMPN 2 Mauk Bijak Bermedia Sosial

Relawan TIK Banten Edukasi 360 Murid Baru SMPN 2 Mauk Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 15 Juli 2026 06:14
Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Rabu, 15 Juli 2026 08:33
Pandeglang Rawan Bencana, Relawan KSB Edukasi Siswa SMPN 2 Pulosari tentang Mitigasi

Pandeglang Rawan Bencana, Relawan KSB Edukasi Siswa SMPN 2 Pulosari tentang Mitigasi

Rabu, 15 Juli 2026 08:29
Siap-siap, Pemkot Serang Bakal Rotasi Pejabat ASN, Dishub Masuk Radar Evaluasi

Siap-siap, Pemkot Serang Bakal Rotasi Pejabat ASN, Dishub Masuk Radar Evaluasi

Rabu, 15 Juli 2026 07:49
Pemkot Serang Bakal Bangun Empat SMP Negeri Baru Mulai 2027

Pemkot Serang Bakal Bangun Empat SMP Negeri Baru Mulai 2027

Rabu, 15 Juli 2026 07:39
Bupati Maesyal Instruksikan Penguatan Program Prioritas Kesehatan Gratis

Bupati Maesyal Instruksikan Penguatan Program Prioritas Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 06:30
Relawan TIK Banten Edukasi 360 Murid Baru SMPN 2 Mauk Bijak Bermedia Sosial

Relawan TIK Banten Edukasi 360 Murid Baru SMPN 2 Mauk Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 15 Juli 2026 06:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 15 Juli 2026 08:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera melakukan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi sejumlah jabatan...

Pandeglang Rawan Bencana, Relawan KSB Edukasi Siswa SMPN 2 Pulosari tentang Mitigasi

Pandeglang Rawan Bencana, Relawan KSB Edukasi Siswa SMPN 2 Pulosari tentang Mitigasi

by Purnama Irawan
Rabu, 15 Juli 2026 08:29

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – SMP Negeri 2 Pulosari, Kabupaten Pandeglang, menggandeng Relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) untuk memberikan edukasi kebencanaan kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak