SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tak seperti biasa. Pengadilan Tipikor Serang telah menyiapkan lima orang hakim untuk mengadili perkara kasus dugaan korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau blast furnace complex (BFC) PT Krakatau Steel (KS) pada 2011 dengan kerugian negara Rp6,9 triliun.
Jumlah hakim yang mengadili perkara tersebut bertambah dua orang jika melihat sidang kasus korupsi yang biasa disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
“Ada lima orang hakim, terdiri hakim ketua bapak Nelson Angkat sekarang menjabat Wakil PN Serang, anggota Dedy Adi Saputra, hakim anggota Novalinda Arianti, lalu Ibnu Anwarudin dan Heriyanti,” kata Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama, Kamis 16 Februari 2023.
Uli mengungkapkan perkara korupsi dengan kerugian negara yang fantastis tersebut, akan menjadi prioritas pengadilan. Apalagi kasus ini telah menjadi sorotan publik.
“Perkara ini tentu akan menjadi perhatian dan prioritas untuk persidangan,” ujar pria asal Kabupaten Lebak tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada lima terdakwa yang akan menjalani sidang perdana. Kelimanya, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010, Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Lalu, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011, dan terakhir Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
Kelimanya dinilai bertanggungjawab atas pengadaan pembangunan pabrik blast furnace complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) tahun 2011-2019.
Proyek tersebut, diketahui untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal. Akan tetapi, dalam pelaksanaan perencanaan, tender, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.
Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun.
Dalam perkara ini, kelimanya akan dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











