TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 296 orang tersangka kasus kejahatan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seluruh pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi yang berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama 30 hari.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, seluruh pelaku ditangkap dari 199 kasus yang terjadi pada 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023.
“Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” ujar Hengki Haryadi dikutip dari pmjnews, Kamis, 16 Februari 2023.
Hengki mengatakan, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pelaku tindak kejahatan jalanan. Antara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian motor.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain
delapan unit mobil, 121 unit motor, tiga pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.
“Seluruh pelaku kejahatan curas dikenakan Pasal 365 KUHP yang ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Data yang dihimpun, sebanyak 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi, di mana kejahatan curas sebanyak 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus. *
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi











