PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit PPA Polres Pandeglang segera menyerahkan tersangka pencabulan, oknum anggota DPRD Pandeglang Yangto kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Penyerahan tersangka segera dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang sudah menyatakan berkas perkara Yangto, tersangka pencabulan terhadap Mi, gadis berusia 18 tahun sudah lengkap alias sudah P21.
Kepala Unit PPA Polres Pandeglang Inspektur Dua (IPDA) Akbar mengatakan, pihaknya segera menyerahkan tersangka Yangto beserta berang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Waktu penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah gelar perkara. Karena memang ada aturan dan prosedur yang ditempuh sesuai Undang-Undang,” katanya kepada radarbanten.co.id, Selasa 21 Januari 2023.
Nanti, diungkapkan Akbar, akan dilakukan gelar perkara. Kemudian melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
“Tersangka saat ini belum ditahan karena dua pengacaranya yang menjamin. Serta tersangka juga kooperatif,” katanya.
Pemanggilan tersangka akan dilakukan pekan ini. Seperti biasa sesuai aturan ada tahapan, pemanggilan pertama, kedua, dan pemanggilan paksa.
“Nanti kita gelar perkara dan secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











