SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JA (44) warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap petugas kepolisian dari Polres Serang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan, tersangka ditangkap usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan di Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Senin 20 Februari 2023.
“Tersangka JA diamankan usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan di Kampung Sukamaju,” ujar Michael, Rabu 22 Februari 2023.
Michael menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Serang mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kerap ada orang-orang tidak dikenal nongkrong di pinggir jalan kampung,” ungkap Michael.











