Michael mengungkapkan, sekira pukul 16.00 WIB, anggota di lapangan mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga sedang mencari narkoba.
“Usai mengambil barang pesanan, petugas yang sejak awal sudah mengintai kemudian mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam saku celana,” kata Michael.
Petugas yang mendapati narkoba golongan sabu bukan tanaman tersebut, langsung membawa tersangka ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, satu paket tersebut milik tersangka tersebut dibeli dari orang yang mengaku bernama CP (buron) seharga Rp 450 ribu. “Pengakuan tersangka, satu paket sabu itu dibeli dari CP,” ujar Michael.
Namun sambung Michael, tersangka tidak mengetahui dan mengenal CP. Sebab, transaksi barang terlarang tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui komunikasi ponsel. “Tersangka tidak mengenal CP karena dia hanya berkomunikasi melalui ponsel,” ucap Michael.
Sementara itu, tersangka JA mengaku baru sebulan mengonsumsi sabu. Ia berdalih, mengonsumsi sabu tersebut untuk menambah stamina bekerja. “Untuk dipakai sendiri, tapi kadang menjual juga karena untuk belanja lagi. Baru sebulan menggunakan sabu karena biar tambah stamina,” tutur JA (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











