LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah sebelumnya menilai Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tidak bisa bekerja, kini tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya (JB) yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menyoroti kinerja Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono.
Menurut mantan Bupati Lebak dua periode ini, Pj Gubernur Banten tidak layak untuk memperpanjang Pj Sekda Banten M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.
“Tidak ada prestasinya (Pj Sekda Banten) sama sekali dengan adanya Pj sekda, malah membuat kegaduhan. Masa mau diperpanjang lagi,” ujar JB, Kamis, 23 Februari 2023.
Apalagi, kata JB sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya 9 bulan.
“Pj Sekda itu maksimal hanya 9 bulan, yakni 6 bulan pertama dan bisa diperpanjang selama 3 bulan,,” katanya.











