SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maraknya kasus kekerasan seks terhadap anak di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian serius dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten.
Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan meminta ada evaluasi terhadap pondok pesantren di Banten untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali.
“Evaluasi internal pesantren menjadi langkah awal yang perlu dilakukan dari internal pesantren dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual,” ujar pria yang akrab disapa Gugun tersebut akhir pekan kemarin.
Gugun mengungkapkan, evaluasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkala. Cakupannya, pemeriksaan latar belakang tenaga pengajar dan staf pesantren, pengawasan kegiatan santri, serta peningkatan kualitas pendidikan seksual bagi santri dan staf pesantren.
“Selain itu, pesantren juga perlu memiliki mekanisme pengaduan yang jelas dan transparan bagi santri dan orang tua santri yang menjadi korban kekerasan seksual,” kata Gugun.
Dijelaskan Gugun, Peraturan Menteri Agama nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Peraturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pesantren dalam menyusun langkah-langkah preventif dan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Selain itu, tokoh agama juga perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak santri tentang pentingnya memberikan perlindungan terbaik kepada teman sebaya dan menjauhkan para santri dari kekerasan seksual,” ungkap Gugun.











