SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Bank Himbara (gabungan Bank BUMN) NK ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejati Banten.
NK sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas Bank Himbara periode April hingga Oktober 2022 senilai Rp 8,5 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan NK yang pernah menjabat Banking Officer 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas itu, telah ditetapkan tersangka dalam perkara TPPU, pada Senin 6 Maret 2023.
“Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Tim Penyidik pada pidsus Kejati Banten, telah menemukan fakta, dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NK menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan,” kata Ivan, Selasa 7 Maret 2023.
Oleh penyidik, NK dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.











