SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu muda di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang jualan sabu.
Ibu muda berinisial SU itu mengaku jualan sabu karena nafkah dari suami kurang.
Ia pun menerima risikonya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang.
“Tersangka SU kami amankan di rumahnya saat sedang menonton televisi pada Sabtu 4 Maret 2023,” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, Rabu, 8 Maret 2023.
Dari penangkapan perempuan berusia 33 tahun itu, polisi mengamankan enam paket sabu dan satu buah timbangan digital.
“Barang bukti tersebut kami amankan di dalam rumah pelaku,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap SU tersebut merupakan pengembangan dari MU (34), warga Jawilan, Kabupaten Serang, yang terlebih dahulu ditangkap.
MU mendapatkan satu paket sabu-sabu tersebut dari SU.
“Dari pengakuan MU ini, anggota kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan SU di Tangerang,” ujar Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, SU dan MU merupakan jaringan peredaran narkoba. MU diketahui merupakan kaki tangan SU.
Dia diperintahkan MU untuk mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Setelah mendapatkan sabu, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut diserahkan MU kepada SU.
“Dalam sekali pesan, MU biasanya memesan sebanyak 15 gram sabu,” kata Yudha.
Belasan gram paket sabu tersebut oleh SU kemudian dipecah menjadi paket kecil. Selanjutnya, paket kecil tersebut diserahkan kepada MU untuk diperjualbelikan.
“Setelah dipecah menjadi paket kecil, SU menyerahkannya kepada MU untuk dijual diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Serang,” ungkap Yudha.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, SU mengaku telah memperjualbelikan sabu-sabu.
Ibu satu anak itu berdalih terpaksa menjual sabu karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga karena uang kiriman suaminya tidak mencukupi.
“SU ini ditinggal suaminya untuk bekerja, menurut pengakuan dia (SU-red) uang kiriman suaminya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga dia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Michael.
Michael menuturkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











