slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Komentar Polda Soal Penghentian Kasus Penyerobotan Lahan Pejabat Polda Banten

Fahmi by Fahmi
09-03-2023 20:53:24
in Hukum
Ini Komentar Polda Soal Penghentian Kasus Penyerobotan Lahan Pejabat Polda Banten

Gedung Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kota Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lahan milik perwira menengah Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyatri Winoto diserobot. Terduga pelaku penyerobotan adalah Tb Masduki, mantan bakal calon Bupati Serang pada Pilkada 2020.

Kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut sempat dilaporkan ke Polda Banten. Namun, belakangan laporan kasus dihentikan.

Baca Juga :

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat dikonfirmasi membenarkan penghentian penyidikan kasus tersebut. “Iya sudah dihentikan,” ujar Meryadi dikonfirmasi, Kamis 9 Maret 2023.

Meryadi tidak menjelaskan mengenai alasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan kasus tersebut. Namun dia mengungkapkan, bahwa informasi penghentian kasus tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait. “Penghentian penyidikan tersebut sudah dihentikan dan sudah ditembuskan kepada kejaksaan,” kata pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan tersebut.

Sementara itu, AKBP Priyatri Winoto mengungkapkan, dalam kasus tersebut, dia pernah dimediasi oleh penyidik dengan Tb Masduki. Namun, dalam mediasi tersebut buntu karena merugikan dirinya. “Dulu pernah mediasi tapi saya tetap merasakan dirugikan,” ujar Winoto.

Winoto mengatakan, kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu telah ke Polda Banten pada Agustus 2020 lalu. “Terlapor atas nama Tb Masduki, saya buat laporannya pada bulan Agustus 2020 lalu,” ujar mantan Kapolsek Ciruas tersebut.

Winoto menjelaskan, laporan yang dia buat tersebut diproses oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan menggulirkan proses penyelidikan. Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik melakukan gelar perkara dan disepakati bahwa kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. “Naik tahap penyidikan pada Desember 2020,” kata Winoto.

Saat proses penyidikan berjalan, Winoto mendapat informasi dari penyidik yang menangani bahwa kasus yang dia laporkan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap P21. Alasannya, terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa peneliti dari Kejati Banten.

“Pada Maret 2021 penyidik AKP Ambarita menyampaikan ke saya bahwa perkara ini tidak bisa dimajukan, perkara ini hanya akan bolak balik berkas perkara saja. Kalau dipaksakan ini hanya akan menggangu hubungan penyidik dengan jaksa,” kata Kepala Korps Siswa (Kakorsis) SPN Mandalawangi Polda Banten tersebut.

Winoto mengungkapkan, perbedaan pendapat antara jaksa dan penyidik tersebut terkait dengan penafsiran kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Jaksa peneliti kata dia, menerapkan KUHP dari tasfir buku Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sedangkan penyidik berpedoman pada KUHP dari R Soesilo.

“Dalam Pasal 385 ayat 4 KUHP, jaksa berpedoman bahwa obyek bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana, tapi girik dan akte jual beli bisa,” ungkap mantan penerjun personel Brimob ini.

Winoto mengaku bingung dengan argumentasi dari jaksa peneliti tersebut. Sebab, bukti kepemilikan saja dianggap tidak cukup dalam pelaporan kasus pidana. “Kalau begini kan malah aneh, sudah punya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tertinggi tapi tidak bisa diproses. Kalau begitu, kenapa pemerintah membuat sertifikat? ini kan bahaya, bisa menjadi yurisprudensi dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” kata Winoto.

Winoto menuturkan, penyidikan kasus penyerobotan lahan tersebut telah resmi dihentikan oleh penyidik. Perkara tersebut telah dihentikan sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal dengan alasan tidak cukup bukti.

“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tersebut telah dihentikan pada tanggal 23 Februari 2023,” tutur Winoto. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: penyerobotan lahanPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

905 Peserta Calon PPPK Guru di Kota Serang Lulus Seleksi

Next Post

Sejarah Terbentuknya Kampung Cacing di Kota Tangerang

Related Posts

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi
Kota Serang

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 16:51

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dan Gubernur Banten, Andra Soni, berfoto bersama dengan para peserta turnamen tenis untuk memperingati HUT...

Read moreDetails

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Diduga Pesta Minuman Keras, Paminal Polda Banten Amankan Tiga Anggota Polsek Baros

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

Polda Banten Tidak Alergi Dikritik

Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026: Kapolda Jamin Seleksi Bersih dan Transparan

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

Next Post
Sejarah Terbentuknya Kampung Cacing di Kota Tangerang

Sejarah Terbentuknya Kampung Cacing di Kota Tangerang

Bupati Tangerang Beri Pesan Khusus untuk Generasi Muda

Bupati Tangerang Beri Pesan Khusus untuk Generasi Muda

Surat Edaran Sekda Menunjukkan Buruknya Perencanaan Pemprov Banten

Surat Edaran Sekda Menunjukkan Buruknya Perencanaan Pemprov Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Pelaku pembunuh janda, AS (duduk di lantai), setelah ditangkap polisi. (Foto: Polresta Serang Kota)

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 22 Mei 2026 19:02

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, memberikan bantuan pembinaan bagi 20 kampung bedug untuk mendukung Gebrag Ngadu Bedug...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak