SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Provinsi Banten menilai Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023 justru menunjukkan buruknya perencanaan Pemprov Banten. Selain itu, SE itu justru menunjukkan kesalahan dan kelemahan Pemprov dalam melakukan perencanaan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten M Nizar mengatakan, apabila salah satu hal yang akan dilakukan berdasarkan SE itu adalah menunda sejumlah belanja modal pembebasan lahan yang belum memiliki feasibility study (FS) dan detail engineering design (DED), maka seharusnya itu dilakukan sebelum APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda. “Jelas ini menunjukkan buruknya perencanaan Pemprov,” tandas Nizar, Kamis, 9 Maret 2023.
Kata dia, sebelum APBD ditetapkan, DPRD menerima perencanaan dari Pemprov yang sudah matang sekira 75 persen. “Artinya seluruh anggaran pendapatan sudah dihitung dengan baik,” ujarnya.
Dengan adanya asumsi pendapatan, lanjutnya, maka TAPD memberikan pagi indikatif kepada OPD. Dengan adanya SE Sekda ini menunjukkan bahwa asumsi yang digunakan Pemprov buruk.
Sejak awal, ia mengaku Dewan sudah mengingatkan Pemprov agar tak lagi mengulangi terjadinya sisa lebih pembiayaan (Silpa) yang besar akibat perencanaan yang buruk. Namun tahun ini kembali terjadi adanya kegiatan pembangunan tanpa perencanaan yang matang.
Ancaman ekonomi global yang dijadikan alasan munculnya SE Sekda ini menurutnya tak bisa dijadikan dasar. Apalagi, ancama resesi di tahun 2023 ini sudah mencuat sebelum pembahasan APBD tahun anggaran 2023.
“Kalau memang kehati-hatian, kenapa tidak sejak awal. Sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tegas politikus Partai Gerindra ini.
Nizar pun mempertanyakan indikator ancaman resesi yang dikhawatirkan Pemprov. Apalagi selama ini ia melihat pertumbuhan ekonomi di masyarakat cukup baik. “Buktinya konser, banyak orang yang nonton. Harga BBM naik, daya beli masyarakat masih ada,” tuturnya.
Ia juga menyesalkan sikap Pemprov yang tak melibatkan Dewan dalam pembahasan kebijakan yang tertuang dalam SE Sekda tersebut. “Tidak ada pembicaraan sama sekali,” tandas Nizar.
Diketahui, Pemprov Banten melakukan jadwal ulang terhadap sejumlah kegiatan dengan total anggaran sekira Rp438 miliar.
Nizar mengatakan, apabila pendapatan cukup baik, dan pembintangan terhadap kegiatan dicabut, maka apakah OPD memiliki waktu untuk mengerjakannya.
“Nanti kalau anggarannya ada, lalu kegiatan boleh dilaksanakan, tapi waktunya sempit kan sama saja tidak terlaksana,” tegasnya. Untuk itu, ia berharap Pemprov memperbaiki perencanaan, sehingga tak menimbulkan kegaduhan.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











