PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan monitor pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan Cibitung – Lebak sepanjang 4.450 meter.
Adapun rekonstruksi jalan adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
Monitoring oleh JPN dilakukan pada pengerjaan proyek rekonstruksi jalan kabupaten yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus tahun 2023.
Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin mengatakan, monitoring pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan dilakukan sebagaimana yang dimohonkan pendampingan hukum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pandeglang.
"Monitoring ini tujuannya untuk pendampingan. Ini adalah untuk membantu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum di setiap kegiatan," katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 12 Maret 2023.
Rizal berharap, setelah dilakukan mutual check awal atau biasa yang disebut MC-0 yaitu kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan. Sehingga mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi real pekerjaan.











