SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tidak menggelar buka bersama (Bukber).
Hal itu seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, Al mengaku akan menindak dengan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan menggelar bukber.
“Kita patuh terhadap aturan,” kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin 27 Maret 2023.
Al Muktabar mengatakan, ASN memiliki aturan yang perlu dipatuhi termasuk terhadap larangan bukber itu. Ia pun akan memantau setiap kegiatan di OPD-OPD Pemprov Banten.











