SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Muhamad Aditya santri asal pondok pesantren (ponpes) di Cangkudu, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dihukum empat tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. Kedelapan terdakwa yang telah dijatuhi hukuman tersebut Suhandi (23), Roihan (19), Muhammad Awawi (26), Efendi Erwin (26), Taufik Hidayat (20), Hilman (20), Muhtadi (23) dan Asyari (20).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama mengatakan, putusan tersebut telah dibacakan beberapa hari yang lalu. Semua terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti bersama-sama melakukan pengeroyokan.
“Sudah (diputus-red) putusannya 4 tahun penjara, terhadap semua terdakwa,” ujar Uli Senin 27 Maret 2023.
Sebelumnya, delapan terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Hilman dan Asyari dengan pidana masing-masing selama empat tahun. Sedangkan, terdakwa Suhandi, Roihan, Muhammad Awawi, Efendi Erwin, Taufik Hidayat, Hilman dan Muhtadi masing-masing selama tiga tahun.
Diuraikan surat tuntutan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 6 Desember 2022. Kasus pengeroyokan bermula dari terdakwa Hilman memiliki dendam kepada korban Muhamad Aditya karena adik perempuannya dikeluarkan dari ponpes. Selain itu, korban juga diduga sering memintai uang kepada adik Hilman.
Terdakwa Hilman kemudian bersama rekan-rekannya membuat rencana pengeroyokan terhadap Muhamad Aditya. Pada 6 Desember 2022, Hilman mengumpulkan teman-temannya yaitu Suhandi, Roihan, Muhammad Awawi, Efendi Erwin, Taufik Hidayat, Muhtadi, Asyari. “Dan dua orang masih dalam pencarian yaitu Hasan dan Wahyu,” ujar JPU Kejari Serang Selamet.











