slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Delapan Terdakwa Kasus Pengeroyokan Santri Asal Ponpes Cangkudu Divonis Empat Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
27-03-2023 18:30:42
in Hukum

Humas PN Serang Uli Purnama. Foto: Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Muhamad Aditya santri asal pondok pesantren (ponpes) di Cangkudu, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dihukum empat tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. Kedelapan terdakwa yang telah dijatuhi hukuman tersebut Suhandi (23), Roihan (19), Muhammad Awawi (26), Efendi Erwin (26), Taufik Hidayat (20), Hilman (20), Muhtadi (23) dan Asyari (20).

Baca Juga :

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama mengatakan, putusan tersebut telah dibacakan beberapa hari yang lalu. Semua terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti bersama-sama melakukan pengeroyokan.

“Sudah (diputus-red) putusannya 4 tahun penjara, terhadap semua terdakwa,” ujar Uli Senin 27 Maret 2023.

Sebelumnya, delapan terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Hilman dan Asyari dengan pidana masing-masing selama empat tahun. Sedangkan, terdakwa Suhandi, Roihan, Muhammad Awawi, Efendi Erwin, Taufik Hidayat, Hilman dan Muhtadi masing-masing selama tiga tahun.

Diuraikan surat tuntutan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 6 Desember 2022. Kasus pengeroyokan bermula dari terdakwa Hilman memiliki dendam kepada korban Muhamad Aditya karena adik perempuannya dikeluarkan dari ponpes. Selain itu, korban juga diduga sering memintai uang kepada adik Hilman.

Terdakwa Hilman kemudian bersama rekan-rekannya membuat rencana pengeroyokan terhadap Muhamad Aditya. Pada 6 Desember 2022, Hilman mengumpulkan teman-temannya yaitu Suhandi, Roihan, Muhammad Awawi, Efendi Erwin, Taufik Hidayat, Muhtadi, Asyari. “Dan dua orang masih dalam pencarian yaitu Hasan dan Wahyu,” ujar JPU Kejari Serang Selamet.

Page 1 of 2
12Next
Tags: JPU Kejari Serangkejari serangPN SerangPondok pesantren cangkudu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Al Mukatabar Akan Sanksi ASN yang Gelar Bukber

Next Post

Babinsa Koramil Cikeusal Gagalkan Tawuran Pelajar

Related Posts

Direktur Utama PT SBM Isbandi Ardiwinata di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 7 Juli 2026 14:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah...

Read moreDetails

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Next Post

Babinsa Koramil Cikeusal Gagalkan Tawuran Pelajar

Hendak Melakukan Tawuran, Lima Remaja Asal Cisait Kragilan Diamankan Polisi

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Rabu, 8 Juli 2026 07:01
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Rabu, 8 Juli 2026 07:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 09:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Swiss merebut satu tiket terakhir ke babak perempat final Piala Dunia 2026. Pada babak 16 besar,...

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak