SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja berinisial AG (17) ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Petir di dekat alun-alun Jalan Raya Petir – Tunjungteja, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Rabu dini hari, 5 April 2023
Remaja tersebut ditangkap polisi karena hendak melakukan perang sarung. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebilah golok yang akan digunakan untuk melukai lawannya.
Kapolsek Petir Ajun Komisaris Polisi (AKP) Uka Subakti menjelaskan, penangkapan terhadap remaja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait perang sarung di alun-alun Tunjungteja.
Dari informasi tersebut, PS Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi bersama dengan dua anggotanya mendatangi lokasi.
“Saat anggota saya tiba di lokasi, remaja yang akan melakukan perang sarung telah dibubarkan warga,” kata Uka.
Meski dibubarkan warga, ada seorang pelaku yang tertinggal dari rombongannya di lokasi. Ia kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
“Ada satu orang yang tertinggal. Dia berinisial AG dan berstatus pelajar. Kami mengamankan satu buah golok dari tangan AG,” kata Uka.
Oleh anggota kepolisian, AG dibawa ke Mapolsek Petir. Dihadapan penyidik, ia mengakui akan melakukan perang sarung dengan remaja lain di lokasi kejadian.
“AG sudah mengakui kalau dia akan melakukan perang sarung antar kampung,” kata Uka.
Uka menuturkan, saat ini AG masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Petir. Ia menegaskan akan memproses hukum bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat perang sarung atau pun tawuran.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian perang sarung tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kejadian – kejadian yang meresahkan,” tutur Uka (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











