slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Peran Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie dan Tersangka Lainnya Dalam Kasus Korupsi Pasar Grogol

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
09-05-2023 19:45:18
in Hukum, Utama
Ini Peran Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie dan Tersangka Lainnya Dalam Kasus Korupsi Pasar Grogol

Tersangka kasus korupsi proyek Pasar Grogol saat digiring penyidik Kejari Cilegon ke mobil tahanan. Foto Bayu Mulyana

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana alias TDM, BA, dan SES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol.

Penetapan tersangkan dilakukan oleh Kejari Cilegon pada Selasa sore, 9 Mei 2023.

Baca Juga :

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Kasir PT Bahana Semesta Adinusantara Didakwa Gelapkan Rp651,1 Juta

Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari menjelaskan, dugaan korupsi proyek Pasar Grogol itu berawal dari adanya program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 sampai 2019.

Pada RPJMN tersebut salah satunya adalah program dengan sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik, salah satu sasarannya membangun 5 ribu pasar dari tahun 2015 hingga 2019 di seluruh Indonesia.

Kota Cilegon pada 2018 mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar.

Untuk mendapatkan anggaran itu, Tb Dikrie yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan.

Pengajuan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik.

Selain itu,tidak sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar.

Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.808.465.700

“Walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” papar Ansari.

Kemudian tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK dinilai telah melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.

Atas perbuatan tersangka, TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen. Hasilnya  berkesimpulan, bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan.

“Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 9 Mei  2023,” papar Ansari.

Indikasi kerugian dari kasus tersebut, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Cilegon kerugian yang ditaksir sebesar Rp 966.707.011.

Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi

Tags: Kejari CilegonKorupsikorupsi Pasar Grogol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Inovator di Banten Ikut Pameran Teknologi Tepat Guna di Tangsel

Next Post

Selain PKS, Ini 6 Parpol yang Bakal Daftar ke KPU Kota Serang

Related Posts

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 11:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Elita Angela, terdakwa kasus penggelapan dana uang muka (down payment/DP) milik 43 konsumen Perum Bukit Cilegon Asri...

Read moreDetails

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Kasir PT Bahana Semesta Adinusantara Didakwa Gelapkan Rp651,1 Juta

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Jaga Integritas, Novel Baswedan Ingatkan ASN Pemkot Serang Jauhi Praktik Korupsi

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Hukuman Eks Ketua Kadin Cilegon Diperberat, JPU Kejari Cilegon Ajukan Kasasi

Respons DPMPD Pandeglang Soal Penahanan Kades Sidamukti, Tersangka Korupsi DD Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Next Post

Selain PKS, Ini 6 Parpol yang Bakal Daftar ke KPU Kota Serang

Bobol Gudang Distributor, Polres Serang Tembak Dua Warga Magelang

500 Pelajar di Lebak Berebut Jadi Paskibraka

500 Pelajar di Lebak Berebut Jadi Paskibraka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak