SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Banten saat ini tengah menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) Kesetaraan Gender. Raperda itu diketahui merupakan Perda inisiatif yang diinisiasi oleh DPRD Banten.
Penyusunan Raperda ini turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Banten, akademisi dan instansi vertikal lainnya di Pemprov Banten.
Pembahasan pertama dilakukan Komisi V dengan mengundang pihak-pihak bersangkutan di ruang rapat komisi V DPRD Banten pada Selasa, 9 Mei 2023 kemarin. Dalam rapat itu turut hadir Kepala DP3AKKB Banten Siti Ma’ani Nina beserta jajarannya.
Memimpin rapat, Sekertaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putera mengatakan, Raperda ini sudah masuk dalam program perencanaan perda (Prolegda) tahun 2023 ini.
“Kemarin kita membahas draft Perda kesetaraan gender, kita melakukan sinkronisasi dengan bagian hukum dan Dinas terkait tentang Perda ini,” kata Dede kepada Radar Banten, Rabu 10 Mei 2023.
Dede mengatakan, sinkronisasi antara instansi vertikal menjadi sangat penting guna terciptanya keselarasan dalam penyusunan Raperda ini. Menurutnya, Raperda Kesetaraan Gender ini sangatlah penting untuk diwujudkan, karena meninggat masih sedikitnya peranan perempuan baik di tantanan sosial, ekonomi, Pemerintahan maupun politik.
“Masyarakat menilai perempuan masih belum mendapatkan posisi yang baik di birokrasi maupun politik. Dan dipolitik sendiri ada opsi 30%, tapi faktanya itu belum termanfaatkan secara penuh. Contohnya anggota dewan di DPRD Banten ini mungkin hanya ada 10 % perempuan,” katanya.
Padahal katanya, diera globalisasi ini peranan perempuan tidak kalah penting dengan laki-laki diberbagai sektor. Untuk itu, pihaknya ingin membuat Raperda yang bisa menjadi payung hukum agar Pemerintah melalui dinas terkait seperti DP3AKKB Banten untuk membuat berbagai program yang dapat meningkatkan potensi perempuan.
“Peranan perempuan sangat penting baik dalam ekonomi, pemerintahan, olahraga maupun politik. Karena perempuan memiliki potensi dan kesempatan untuk juga memupuk karir. Kita berharap, dengan adanya Raperda ini Pemerintah bisa mendorong seluas luasnya dengan memberikan progran program kesetaraan gender,” harapnya.
Sementara, Kepala DP3AKKB Banten Sitti Marani Nina mengapresiasi Raperda Kesetaraan Gender yang diinisiasi oleh DPRD Banten. Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Banten telah memiliki Perda tentang Persamaan Gender, namun Perda itu tentunya harus disesuaikan ulang dengan kondisi dan kebutuhan perempuan saat ini.
Menurutnya, pelaksanaan Raperda ini tentunya harus melibatkan dan diawasi semua pihak, sebab Raperda ini juga nantinya akan menyangkut tentang indeks pembangunan gender.
“Di indeks pembangunan gender ini nantinya akan melibatkan aspek pendidikan, indikator kesehatan, dan ekonomi. Yang mana dengan adanya Raperda ini dapat memberikan kesempatan dari aspek pendidikan bahwa perempuan bisa sama dengan laki-laki, dengan tidak hanya dilihat sebagai kodratnya saja. Tentunya hal itu akan menghindari diskriminasi persamaan hak termasuk juga perempuan didalam pekerjaannya baik di perusahaan informal maupun formal,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











