SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada perpanjangan untuk pendaftaran bacaleg DPRD Kota Serang periode 2024-2029.
Diketahui sudah 10 hari pendaftaran bacaleg DPRD Kota Serang dibuka sejak 1 Mei 2023, baru satu partai politik yang mendaftar bacalegnya ke KPU Kota Serang.
Sementara 17 partai politik lainnya masih belum ada konfirmasi untuk mendaftar ke KPU. PKS resmi mendaftar ke KPU Kota Serang pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 08.55 WIB.
PKS mendaftarkan 45 bacalegnya ke KPU dikawal oleh beberapa pengurus partai tingkat daerah, hingga kecamatan dan ranting.
Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menegaskan KPU tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran bacaleg, yang artinya akan ditutup pada tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIB.
Apabila partai politik tidak hadir ke KPU untuk mendaftarkan bacalegnya hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59, pihaknya menyimpulkan bahwa parpol tersebut tidak mengajukan bacaleg.
“Jadi saat ini ada 17 parpol yang belum mengajukan bacaleg ke KPU Kota Serang. Kalau syarat pencalonan itu kan sudah ada dan sah yang artinya sudah mendapatkan tanda tangan dari ketua partai pencalonan, kemudian untuk kelengkapan calon KTP, ijazah dan lainnya cukup ada dan lengkap, benar atau tidaknya nanti dilihat dari tahap verifikasi,” ujar Fierly.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran menerangkan bahwa pihaknya baru menerima satu partai untuk pendaftaran bacaleg DPRD Kota Serang, yakni dari PKS.
“Jumlahnya laki-laki 29 dan perempuan 16,” kata Ade.
Pihaknya menyebut akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) terkait kelengkapan berkas bacaleg yang sudah masuk ke KPU setelah penutupan pendaftaran bacaleg.
“Kita akan melakukan verifikasi administrasi kelengkapan berkas bacaleg di tanggal 15-23 Mei 2023 ini. Kita akan periksa satu per satu kelengkapan berkas semua bacaleg tersebut,” ucap Ade.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Ahmad Lutfi











