SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan petinggi Bank Banten, Darwinis, didakwa telah lalai dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017 lalu. Total nilai kredit sebesar Rp 65 miliar.
Akibat kelalaian dari mantan Kepala Unit Administrasi Kredit pada Bank Banten tersebut, negara dalam hal ini Bank Banten mengalami kerugian hingga Rp 61 miliar lebih.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang, Mulyana, membacakan surat dakwaan terhadap Darwinis di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 24 Mei 2023.
“Telah menyalahi ketentuan kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengatur administrasi kredit untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya,” kata Mulyana.
Mulyana menjelaskan, Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto (penuntutan terpisah) selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta I telah menyetujui usulan Dirut PT HNM Rasyid (penuntutan terpisah) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK.
“MAK, LPK, dan SPPK berubah menjadi rekening pribadi atas nama Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HNM,” ujar Mulyana.
Selain itu, Mulyana menjelaskan, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.
“Terdakwa tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit untuk proyek sesuai peruntukannya. Serta tidak memantau progress pekerjaan dan memastikan pembayaran termin pembayaran proyek untuk pembayaran kewajiban angsuran PT HNM,” kata Mulyana.











