PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang sudah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 49 untuk para ASN.
Gaji ke-13 yang dibayarkan dengan nominal sebesar satu kali gaji seorang ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 untuk para ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang telah disiapkan.
“Untuk gaji ke-13 ini sudah amanat, sudah harus kita tindaklanjuti ya. Sudah kita siapkan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 29 Mei 2023.
Namun, Pemkab Pandeglang masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat untuk membayarkan gaji ke-13 tersebut. Diperkirakan, pembayarannya pada Juni atau Juli 2023.
“Kalau enggak bulan Juni ya bulan Juli. Pencairan juga bergantung dari pengajuan di OPD-nya masing,” katanya.
Diakui Yahya, ada yang memang pengajuan dari OPD-nya berjalan lambat. Proses pencairannya ya mengikuti.
“Kalau enggak ada usulan ya kitanya juga akan lama. Karena kan begini, gimana teman-temen di OPD-nya,” katanya.
Namun, yang pasti kalau gaji untuk bulan Juni sudah masuk usulan. Sementara, untuk gaji ke-13 belum ada yang masuk.
“Kalau gaji ke-13 insya Allah berjalan lancar. Jadi tidak terhambat oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.
“Kalau untuk gaji ke-13, semua OPD belum mengajukan. Saat ini baru mengajukan pembayaran gaji untuk bulan Juni,” katanya.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKD Pandeglang, Eros Rosnawati menambahkan, gaji ke-13 sudah siap.
“Siap dibayarkan dengan estimasi di angka Rp 49 miliar. Untuk ASN dan PPPK di Kabupaten Pandeglang,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











