SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pengedar tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Kedua warga Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, tersebut ditangkap di dua lokasi di wilayah Kota Serang.
Kedua pengedar yang ditangkap tersebut berinisial RO (32) dan AS (24).
RO ditangkap terlebih dahulu. Ia ditangkap di pinggir jalan di depan gedung Bank BRI Unit Pasar Rau, Kota Serang, pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, AS ditangkap di rumahnya pada Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari masing-masing pelaku, petugas mengamankan tiga bungkus tembakau gorila dan ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi. Kedua pelaku tersebut saat ini ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.
“Pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku RO berhasil diamankan di pinggir jalan, sementara AS diamankan di rumahnya Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Yudha, Rabu, 31 Mei 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti tembakau gorila milik RO. Barang terlarang tersebut disimpan di dalam tas selempang.
“Untuk RO barang bukti tembakau gorila ditemukan dalam tas selempang. Sedangkan barang bukti dari AS ditemukan dalam saku celana,” ungkap Yudha.
Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.











