TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka tindak pidana perpajakan yang juga Direktur PT MAP, berinisial H, diserahkan penyidik Kanwil DJP Banten ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
H diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena telah dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN masa pajak fiktif.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Banten, M Junaedi mengatakan, H ditangkap karena menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN masa pajak Januari 2016-Desember 2016 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“H dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut masa pajak Januari 2016-masa pajak Desember 2016,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 14 Juni 2023.
Akibat perbuatan H, negara dirugikan Rp 3,3 miliar.
“Tindakan H tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3.301.706.669,” imbuhnya.
“Perbuatan tersangka H telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 64 KUHP,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H diancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.
“H diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tambahnya.











