SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, terkait putusan kasasi perkara wanprestasi dengan anggota DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, MA menolak PK yang diajukan oleh Tubagus Haerul Jaman yang sekarang anggota DPR RI dari Dapil Banten II tersebut.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali (Tubagus Haerul Jaman),” ujar Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting dalam amar putusannya, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 14 Juni 2023.
Alasan MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh politisi Partai Golkar tersebut, karena tidak ada kesalahan atau kekhilafan hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya.
“Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex juris (hakim yang memeriksa perkara) dalam perkara a quo tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan,” kata Yakup.
Sebab, sambung Yakup, tergugat Tubagus Haerul Jaman telah melakukan wanprestasi kepada penggugat Furtasan Ali Yusuf. Hal tersebut berdasarkan surat perjanjian, tanggal 10 Februari 2017.
Tergugat juga telah diberikan somasi atau peringatan akan tetapi tidak membayar kewajibannya membayar utang Rp 1,9 miliar.
“(Menimbulkan) kerugian berupa uang, penggantian biaya dan bunga moratoir,” ujar Yakup.
Putusan PK tersebut telah dibacakan pada Kamis, 4 Mei 2023, dan telah ditembuskan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Sudah ada PN (putusan PK) tinggal pemberitahuan putusan PK,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











