slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Alasan MA Tolak PK Tubagus Haerul Jaman Terkait Kasus Piutang Rp 1,9 Miliar

Fahmi by Fahmi
14-06-2023 18:07:28
in Hukum, Kota Serang, Utama
Ini Alasan MA Tolak PK Tubagus Haerul Jaman Terkait Kasus Piutang Rp 1,9 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, terkait putusan kasasi perkara wanprestasi dengan anggota DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusannya, MA menolak PK yang diajukan oleh Tubagus Haerul Jaman yang sekarang anggota DPR RI dari Dapil Banten II tersebut.

Baca Juga :

Dari 35 Usulan Pemkot Serang, Pusat Hanya Penuhi 12 Sekolah untuk Dilakukan Perbaikan

Wali Kota Serang Usulkan Perbaikan Sekolah Rusak ke Pemerintah Pusat

Nilai Bantuan PIP di Kota Serang Naik Signifikan, SD Terima Rp750 Ribu per Siswa

10.000 Beasiswa PIP untuk Cilegon, Pemkot Siapkan Pendataan Berbasis Desil

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali (Tubagus Haerul Jaman),” ujar Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting dalam amar putusannya, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 14 Juni 2023.

Alasan MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh politisi Partai Golkar tersebut, karena tidak ada kesalahan atau kekhilafan hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya.

“Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex juris (hakim yang memeriksa perkara) dalam perkara a quo tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan,” kata Yakup.

Sebab, sambung Yakup, tergugat Tubagus Haerul Jaman telah melakukan wanprestasi kepada penggugat Furtasan Ali Yusuf. Hal tersebut berdasarkan surat perjanjian, tanggal 10 Februari 2017.

Tergugat juga telah diberikan somasi atau peringatan akan tetapi tidak membayar kewajibannya membayar utang Rp 1,9 miliar.

“(Menimbulkan) kerugian berupa uang, penggantian biaya dan bunga moratoir,” ujar Yakup.

Putusan PK tersebut telah dibacakan pada Kamis, 4 Mei 2023, dan telah ditembuskan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah ada PN (putusan PK) tinggal pemberitahuan putusan PK,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: Furtasan Ali YusufPK Jaman ditolakTubagus Haerul Jamanwanprestasi Jaman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terlibat Pidana Perpajakan Rp 3,3 M, Direktur MAP Diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

Next Post

Penjualan Antibiotik Tanpa Resep Dokter Tertinggi di Tangerang Selatan

Related Posts

Kota Serang
Kota Serang

Dari 35 Usulan Pemkot Serang, Pusat Hanya Penuhi 12 Sekolah untuk Dilakukan Perbaikan

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 6 Maret 2026 13:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kota Sersng hanya mendapatkan 12 unit sekolah yang akan dilakukan perbaikan melalui anggaran pusat, dari 35 sekolah...

Read moreDetails

Wali Kota Serang Usulkan Perbaikan Sekolah Rusak ke Pemerintah Pusat

Nilai Bantuan PIP di Kota Serang Naik Signifikan, SD Terima Rp750 Ribu per Siswa

10.000 Beasiswa PIP untuk Cilegon, Pemkot Siapkan Pendataan Berbasis Desil

Cilegon Dapat 10.000 Kuota PIP 2026, Furtasan Ali Yusuf Bawa Aspirasi Pendidikan

Uniba Gelar Workshop Nasional Etika Penggunaan AI di Perguruan Tinggi

DPR Minta Pemerintah Pastikan Mahasiswa Korban Bencana Tidak Putus Kuliah

BRIN dan DPR Dorong Masyarakat Kota Serang Melek Digital

Prof Furtasan: Pendidikan Tinggi, Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan

Furtasan Ali Yusuf Tegaskan PIP Aspirasi Harus Diterima Utuh

Next Post
Penjualan Antibiotik Tanpa Resep Dokter Tertinggi di Tangerang Selatan

Penjualan Antibiotik Tanpa Resep Dokter Tertinggi di Tangerang Selatan

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terikat Tali di Bayah

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terikat Tali di Bayah

Kata Kepala Dinas Pariwisata Banten, Warga Banten Kurang Piknik

Kata Kepala Dinas Pariwisata Banten, Warga Banten Kurang Piknik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

by Yusuf Permana
Jumat, 8 Mei 2026 19:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Guru Besar Universitas Bina Bangsa (Uniba), Bambang D. Suseno, menilai persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menunjukkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak