SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penggunaan antibiotik tanpa resep dokter disorot oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Serang.
Atensi itu muncul karena banyak kasus penggunaan antibiotik tanpa resep dokter yang ditemukan di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Penggunaan antibiotik tanpa resep dokter sendiri sangat membahayakan karena dapat menyebabkan kematian.
Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait mengungkapkan, berdasarkan data ada 67 persen sarana kefarmasian di Provinsi Banten yang melakukan pelanggaran karena menjual antibiotik tanpa resep dokter.
“Data 67 persen itu merupakan hasil pemeriksaan sarana kesehatan yang dilakukan pada tahun 2022,” ungkap Mojaza kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 14 Juni 2023.
Mojaza mengatakan, dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan paling banyak melakukan pelanggaran tersebut.
Meski tidak menyebut angka, katanya, namun di daerah tersebut tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Banten.
“Karena di sana (Tangerang Selatan) banyak sarana kefarmasian dibandingkan dengan daerah lain. Tapi di daerah lain juga ada,” kata Mojaza.
Mojaza menjelaskan, sarana kefarmasian yang banyak melakukan pelanggaran tersebut adalah apotek dan toko obat.
Sedangkan, Puskesmas dan rumah sakit tidak ditemukan.











