SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 23 badan usaha di Kota Serang dan Kabupaten Serang menunggak iuran BPJS. Nilainya mencapai Rp 698 juta.
Kasi Datun Kejari Serang, Ahmadi mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan tagihan macet pada tahun 2022 tersebut.
“Jumlah SKK-nya sebanyak 23. Total ada Rp 698 juta yang belum dibayarkan,” ungkap Ahmadi, Rabu, 21 Juni 2023.
Ahmadi mengungkapkan, ke-23 badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut telah dipanggil.
Para pemilik badan usaha itu diminta untuk menyelesaikan tunggakan iuran agar tidak diproses hukum.
“Sudah ada komitmen dari 23 badan usaha tersebut untuk melunasi tunggakannya,” ungkap Ahmadi.
Ahmadi mengatakan, pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan Kejari Serang sudah ada tindaklanjutnya.
Para pemilik badan usaha sudah ada yang membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Untuk jumlah nilainya saya belum tahu karena belum mendapat laporan dari BPJS Kesehatan,” kata Ahmadi.
Ahmadi juga mengatakan, selain menunggak iuran BPJS Kesehatan, terdapat 64 badan usaha di Kabupaten Serang dan Kota Serang yang belum mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Puluhan badan usaha tersebut terancam sanksi pidana.
“Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Serang, ada 64 badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan,” kata Ahmadi.
Ahmadi menegaskan, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Terdapat sanksi jika badan usaha tidak patuh terhadap UU BPJS.
“Sanksinya tegas kalau badan usaha melanggar UU BPJS,” ujar Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, penerapan sanksi terhadap badan usaha yang melanggar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Sanksi pertamanya itu tertulis dan denda. Kalau itu tidak direspons maka sanksinya tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” ungkap pria asal Parung, Kota Serang tersebut.
Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik akan dilakukan setelah ada koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan instansi pemerintah.
Layanan publik yang dimaksud, di antaranya, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, paspor, dan yang lainnya.
“Layanan publik itu tidak diberikan,” kata Ahmadi.
Ahmadi mengungkapkan, jika badan usaha tetap bebal maka upaya terakhir berupa proses pemidanaan.
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemilik badan usaha terancam pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kalau tahapan administrasi sudah dilalui tidak selesai, maka BPJS Kesehatan bisa koordinasi dengan Kejaksaan atau Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ahmadi.
Ahmadi menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut BPJS Kesehatan Cabang Serang telah memanggil 64 badan usaha.
Para pemilik badan usaha itu telah dikumpulkan dan diberi pemahaman tentang UU BPJS.
“Sudah dilakukan pemanggilan,” tutur Ahmadi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











