SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menerima beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton dari Kejati Banten.
Puluhan ton beras itu akan dibagikan kepada 6.599.190 keluarga penerima manfaat (KPM) di delapan kabupaten dan kota di Banten.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Aan Muawanah mengatakan, setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras. Meskipun beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Polda Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu, tapi Aan menegaskan bahwa beras itu masih layak konsumsi.
Ia mengaku beras itu akan didistribusikan pada pekan depan melalui PT Pos Indonesia.
“Rencananya Senin atau Selasa,” tuturnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kami, 22 Juni 2023.
Sebelum didistribusikan, Aan mengungkapkan beras itu disimpan dalam gudang Bulog.
Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Polda Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kejati Banten, Polda Banten, bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui yurisprudensi, sehingga barang bukti iyang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Sebanyak 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada KPM.
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh kabupaten dan kota,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Dikatakan, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru. Selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











