LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Dari hasil vermin yang dilakukan, KPU mencatat dari 720 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol), sebanyak 665 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 720 bacaleg, ada 55 yang MS (memenuhi syarat) dan sisanya belum memenuhi syarat (BMS),” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah, Rabu, 28 Juni 2023.
Diungkapkan Ni’matullah, untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat akan diberikan waktu dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Untuk bacaleg agar melakukan proses perbaikan terhadap dokumen bacaleg yang dinyatakan BMS,” ujarnya.
Ni’matullah, menyampaikan para bacaleg harus benar-benar memanfaatkan waktu untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan.
“Waktu ini harus betul-betul digunakan secara maksimal oleh teman-teman parpol untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan bacaleg,” kata Ni’matullah.
Ditambahkannya, KPU saat ini membuka ruang komunikasi untuk setiap parpol yang mengalami kesulitan dalam proses perbaikan dokumen persyaratan.
“Setelah tahapan perbaikan dokumen dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah masuk ke proses daftar calon sementara (DCS),” katanya
Reporter Nurandi
Editor : Merwanda











